Ayat Makkiyah dan Madaniyah (Ulumu al-Qur'an)



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Al-Qur’an tidak turun sekaligus. Ia turun berangsur-angsur dan terisah-pisah sejalan dengan kejadian atau peristiwa yang melatarinya.
و قال الذين كفروا لولا نزل عليه القرأن جملة وحدة  كذالك لنثبت به فؤادك  ورتلنه ترتيلا ﴿۳۲﴾
Artinya:
Berkatalah orang-orang kafir, “mengapa al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya secara tartil {teratur dan benar} (QS al-Furqa>n, 25: 32).

Allah menurunkannya demikian guna meneguhkan hati Nabi Saw. dengan turunnya wahyu secara berangsur-angsur, hubungan Nabi Saw. dengan Allah terus terbaharui, hati beliaupun terus terjaga keteguhannya. Dalam rentang 23 tahun, sebagian al-Qur’an turun di Mekkah dan sebagian lainnya turun di Madinah setelah hijrah, sebagian turun sewaktu Nabi Saw. tinggal di tempat dan sebagian lainnya turun sewaktu beliau di perjalanan. Lepas dari itu, pengetahuan tentang mana ayat yang turun di Mekkah (Makkiyah) dan mana ayat yang turun di Madinah (Madaniyyah) diperoleh berdasar jalur riwayat dari sahabat dan tabi’in, bukan berdasar perjalanan dari Nabi Saw. hal itu dapat dipahami karena umat Islam di zaman Nabi Saw. tidak memerlukan penjelasan mana ayat Makkiyah  dan mana Madaniyyah. Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan langsung wahyu, bagaima, di mana, kapan dan berkenaan dengan apa ayat-ayat al-Qur’an turun[1]


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Makkiyyah-Madaniyyah?
2.      Apa yang menjadi pertimbangan sehingga ayat-ayat al-Qur’an dibedakan antara ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah?
3.      Bagaimana Perhatian ulama terhadap ayat Makkiyah dan Madaniyah?
4.      Untuk apa (faedah) Makkiyyah-Madaniyyah diklarifikasi?
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi
            Di kalangan ulama setidaknya terdapat tiga pendapat mengenai perbedaan antara Makkiyyah dan Madaniyyah. Setiap pendapat didasarkan atas tinjauan dan pertimbangan tertentu. Berikut masing-masing pendapat.
1.      Pertimbangan waktu
Berdasar pertimbangan ini, Makkiyyah adalah ayat atau surah yang turun sebelum hijrah walaupun tidak di Mekkah, sedang Madaniyyah adalah ayat yang turun setelah hijrah walaupun turun tidak di Madinah. Ayat atau surah yang turun setelah hijrah, walaupun turun di Mekkah atau Arafah, berdasar petimbangan ini tetap dinamai Madaniyyah, seperti ayat yang turun pada waktu fath Makkah (pembebasan kota Mekkah), yaitu QS al-Nisa>’, 4:58. Ayat ini turun di Mekkah di dalam Ka’bah pada hari Fath Makkah. Termasuk juga ayat yang turun pada saat haji wada>, yaitu QS al-Ma>idah , 5: 3.[2] Pendapat ini dinilai paling sahih karena ringkas dan mencakup ayat yang lain, singkat tapi padat.
2.      Pertimbangan tempat
Berdasar pertimbangan ini, Makiyyah adalah ayat atau surah yang turun di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina>, Arafa>t dan Hudaibiyah. Sedang Madaniyyah adalah ayat atau surah yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud dan Quba>’.pendapat ini memiliki kelemahan pada pemilahannya tidak tegas dan kurang mencakup. Akan dinamai ayat atau surah apa yang turun di perjalanan, atau di Tabu>k, atau di Bait al-Muqaddas (Yerussalem)? Bukan Makkiyyah, bukan pula Madaniyyah. Yang jelas, berdasar pertimbangan ini, ayat yang turun di Mekkah meski setelah hijrah tetap dinamai Makkiyyah.
3.      Pertimbangan mukha>thab (objek yang diseru)
Berdasar pertimbangan ini, Makkiyyah adalah ayat atau surah yang ditujukan kepada penduduk Mekkah. Sedang Madaniyyah adalah ayat atau surah yang ditujukan kepada penduduk Madinah. Dalam pandangan mereka yang memegang pendapat ketiga ini, jika sebuah ayat diawali dengan seruan ya> ayyuha> al-N  a>s (wahai sekalian manusia) maka ia Makkiyah. Dan jika sebuah ayat diawali dengan seruan ya> ayyuha> al-laz{{i>na a>manu> (wahai orang-orang yang beriman) maka iya Madaniyyah. Catatan untuk pendapat ketiga ini adalah kebanyakan dari surah-surah al-Qur’an tidak dibuka dengan ya> ayyuha> al-Na>s dan ya> ayyuha> al-laz{{i>na a>manu>. Pendapat ketiga ini tidak mencakup. Bagaimana misalnya dengan surah al-Baqarah. Ia surah Madaniyyah,  sementara di dalamnya terdapat seruan ya> ayyuha> al-Na>s seperti pada ayat 21 dan ayat 168. Demikian dengan surah al-Nisa>. Ia Madaniyyah, namun dibuka dengan seruan ya> ayyuha> al-Na>s, sementara di surah al-Hajj adalah makkiyah, namun didalamnya terdapat seruan ya> ayyuha> al-laz{{i>na a>manu>, yaitu pada ayat 77.[3]
Dari tiga pendapat di atas kemudian lahir tiga definisi tentang Makkiyah-Madaniyyah. Pertama Makkiyah adalah ayat atau surah yang turun sebelum hijrah Rasulullah Saw. ke Madinah walaupun turun bukan di Mekkah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat atau surah yang turun setelah hijrah Rasulullah Saw. walaupun turunnya di Mekkah. Definisi ini menitikberatkan unsur waktu. Kedua, Makkiyah adalah ayat atau surah yang turun di Mekkah walaupun turunnya setelah hijrah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat yang turun di Madinah. Wilayah yang termasuk Mekkah antara lain Mina, Arafah, dan Hudaibiyah. Sedangkan wilayah yang termasuk Madinah diantaranya Badr, Uhud, Sal’. Definisi kedua ini lebih memerhatikan unsur tempat. Definisi kedua ini memiliki kelemahan yaitu ia tidak dapat menampung ayat yang turun bukan di Mekkah dan sekitarnya dan bukan pula di Madinah dan sekitarnya, seperti ayat:
لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا لاتبعوك
Ayat ini turun di Tabuk. Dan ayat:
وا سأل من أرسلنا من قبلك
Ayat ini turun di Bait al-Muqaddas (Yerussalem) pada alam isra’. Ketiga, Makkiyah adalah ayat atau surah yang isi kandungannya ditujukan untuk penduduk Mekkah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat atau surah yang isi kandungannya ditujukan untuk penduduk Madinah. Definisi ketiga ini memperhatikan nunsur mukha>thab (siapa yang diseru). Definisi ketiga ini memiliki kelemahan yaitu ia kurang teliti dan kurang menyeluruh. Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang tidak menujukan keduanya seperti pada ayat:
يا أيها النبي اتق الله
Atau ayat:
انا أعطيناك الكوثر
Selain itu, ada beberapa surah Madaniyyah  yang di dalamnya terdapat seruan menggunakan kata seru أيها الناس (wahai sekalian manusia) seperti dalam surah al-Baqarah, di sisi lain ada beberapa surah Makkiyyah  yang di dalamnya terdapat seruan menggunakan kata seru يا أيها الذين أمنوا (wahai orang-orang yang beriman) seperti dalam surah al-Hajj.
Yang paling ra>jih (kuat) diantara tiga definisi diatas adalah yang pertama, dengan beberapa alasan berikut:
1.      Paling teliti, mencakup, dan menyeluruh. Para ulama memegang definisi ini dan masyhur di kalangan mereka.
2.      Mampu menyelesaikan hampir seluruh perselisihan seputar dikotomi Makkiyah –Madaniyyah.
3.      Lebih dekat dengan pemahaman para sahabat. Mereka memasukkan surah al-Taubah, al-Fath dan al-Munafiqu>n sebagai surah-surah Madaniyyah walaupun tidak keseluruhan turun di Mekkah. Banyak ayat dalam surah al-Taubah  yang turun sewaktu Nabi Saw. dalam perjalanan pulang dari Tabuk.  Sedangkan surah al-Fath turun ketika Nabi Saw. pulang dari perjanjian Hudaibiyah, dan surah al-Muna>fiqu>n turun ketika Nabi Saw. dalam perang Bani al-Mushthaliq.[4]
Mengapa terjadi perbedaan dalam menentukan Makkiyah-Madaniyah?. Ada beberapa sebab, diantaranya:
1.      Tidak ada petunjuk langsung dari nabi Saw. tentang hal ini, tidak ada riwayat dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda, misalnya “surah ini atau ayat ini turun di Mekkah, surah itu atau ayat itu turun di Madinah.”
2.      Adanya perbedaan dalam mendefinisikan term Makkiyah dan Madaniyyah.
3.      Adanya tumpang-tindih dalam satu surah antara Makkiyah  dan Madaniyyah. Misalnya, adanya beberapa ayat Makkiyah  yang disisipkan dalam surah Madaniyyah  atau beberapa ayat Madaniyyah  yang disisipkan dalam surah Makkiyah.
4.      Adanya anggapan bahwa patokan dan karakteristik Makkiyah-Madaniyyah itu bersifat baku. Padahal patokan dan karakteristik itu didasarkan atas prinsip “kebanyakan” atau “pada umumnya”, bukan pembatasan baku lagi kaku yang tidak menerima pengecualian.
5.      Ada yang lebih memilih riwayat-riwayat dha’if yang tidak dapat dijadikan pegangan, padahal terdapat riwayat-riwayat yang shahih menyangkut topik bersangkutan.[5]
Ada beberapa kaidah yang dijadikan patokan untuk menentukan Makkiyah-Madaniyyah, diantaranya:
1.      Pembahasan detil tentang makkiyah-Madaniyah bergantung pada riwayat naqliyah dari orang-orang yang menyaksikan langsung wahyu dan proses penurunannya
2.      Pada dasarnya surah Makkiyah semua ayatnya harus Makkiyyah. Maka tidak bisa diterima pendapat bahwa sebagian ayatnya harus Madaniyyah kecuali disertai dalil yang valid. Begitupun surah Madaniyyah harus dihukumi semua ayatnya Madaniyyah, kecuali terdapat dalil yang sahih bahwa sebagian ayatnya Makkiyah.
3.      Ayat atau surah Madaniyyah me-nasakh ayat atau surah madaniyyah  yang turun sebelumnya, juga me-nasakh ayat atau surah Makkiyyah. Ayat atau surah Makkiyah tidak boleh me-nasakh ayat atau surah Madaniyyah.
4.      Surah Madaniyyah turun antara lain dalam rangkan memberi pemahaman tentang surah Makkiyyah. Demikian pula surah Makkiyyah  yang satu memberi pemahaman tentang surah Makkiyah lainnya dan surah Madaniyyah memberi pemahaman tentang surah Madaniyyah lainnya sesuai dengan urutan turunnya.
5.      Kadang terjadi sebuah surah sedang berlangsung turun, lalu di sela-sela itu turun surah lain.
Selain beberapa kaidah di atas, terdapat pula beberapa karakteristik yang dengannya dapat diketahui mana Makkiyyah dan mana Madaniyyah. Namun, sebelum menyebutkan karakteristik-karakteristik itu, perlu dicatat bahwa untuk mengetahui Makkiyyah-Madaniyyah  pada dasarnya ada dua jalan, yaitu: pertama, sima>i. Yaitu lewat riwayat yang sahih dari sahabat yang sezaman dengan wahyu dan menyaksikan langsung proses turunnya, atau riwayat dari  tabi’in yang menerima atau mendengar langsung dari sahabat tentang bagaimana wahyu turun, tempat dan kejadiannya. Sebagian besar penentuan Makkiyyah-Madaniyyah  adalah lewat jalur ini. Jalur ini pula yang banyak memenuhi kitab-kitab tafsir bi al-ma’tsu>r, buku-buku tentang asbab al-nuzu>l, dan buku-buku ulu>m al-Qur’a>n. Penting dicatat pula bahwa meskipun jalan ini bersifat sima>i, tapi tidak ada satupun darinya yang berasal dari Nabi Saw. Nabi Saw. memang tidak pernah memberi petunjuk bahwa ini Makkiyyah, itu Madaniyyah  dan semacamnya. Para sahabatlah yang mengikuti dan mencatatkan semua itu sesuai dengan pengamatan, ingatan dan pengalaman langsung mereka hidup bersama wahyu. Kedua, Qiya>si>. Yaitu lewat penelitian dan penelusuran terhadap seluruh ayat dan surah untuk kemudian diambil kesimpulan menyangkut karakteristik Makkiyyah-Madaniyyah. Metode ini menelusuri dan mendata apa saja karakteristik ayat atau surah Makkiyyah dan apa saja karakteristik ayat atau surah Madaniyyah. Jika dalam sebuah surah Makkiyyah terdapat ayat yang memiliki karakter Madaniyah atau mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Madinah, maka mereka (para ulama) menyebut ayat itu sebagai Madaniyyah. Begitupun jika dalam sebuah surah Madaniyyah  terdapat ayat yang memiliki karakter Makkiyyah atau mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Mekkah, maka mereka menyebut ayat itu sebagai Makkiyyah. Jika dalam sebuah surah ditemukan karakter Madinah, mereka pun berkata bahwa surah itu Madaniyyah. Metode seperti ini jelas bersifat qiya>si>-ijtiha>di atau berdasar pada penelitian dan penalaran, bukan periwayatan dari sahabat atau tabi’in. Berdasar metode ini, para ulama mengatakan bahwa setiap surah yang di dalamnya terdapat kisah para nabi dan ummat-ummat terdahulu adalah surah Makkiyyah, dan setiap yang di dalamnya terdapat perintah atau larangan (hukum) adalah surah madaniyyah.

B.     Perhatian ulama terhadap ilmu Makkiyah-Madaniyyah
Para sahabat dan tabi’in memiliki perhatian tinggi terhadap al-Qur’an dengan menghafal, memahami, dan mengamalkannya. Para sahabat memiliki keutamaan dibanding generasi berikutnya, yaitu bahwa mereka hidup di zaman turunnya wahyu, menyaksikan tempat-tempat di mana wahyu turun, mengetahui sebab-sebab turunnya, dan paham isi kandungannya. Di antara sahabat yang terkenal mengetahui mana ayat Makkiyyah mana ayat Madaniyyah adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Ubay bin Ka’ab, Sa’id bin jabir, Ikrimah dan lainya. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa Sa’id bin Jabir berkata:
Aku bertanya kepada Ibn ‘Abba>s, ‘apakah orang yang membunuh seorang mukmin masih ada peluang bertobat?’. Ia menjawab, ‘tidak.’ Kemudian aku bacakan kepadanya ayat yang terdapat dalam surah al-Furqa>n, dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasa) yang benar, dan tidak berzinah... (QS. Al-Furqa>n, 25:68), sampai akhir ayat ia menjawab, ‘ayat ini Makkiyyah dan sudah di-naskh oleh ayat Madaniyyah yang ini, dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya... (QS. Al-Nisa>, 4:93),’”

Al-Sya>yi’ mengutip al-Nisa>bu>ri> tentang keutamaan dan dan pentingnya ilmu Makkiyah-Madaniyah sebagai berikut:
diantara cabang-cabang ilmu al-Qur’an yang paling utama adalah ilmu tentang turunnya, arah-arahnya, surah-surah yang turun di Mekkah dari permulaan ayatnya hingga ujungnya, surah-surah yang turun di Madinah dari permulaan ayatnya hingga ujungnya, kemudian yang turun di Mekkah tapi hukumnya Madaniyyah, yang turun di Madinah tapi hukumnya Makkiyyah, yang turun di Mekkah tapi tentang penduduk Madinah, yang turun di Madinah tapi tentang penduduk Mekkah, yang turun di Madinah tapi menyerupai dengan yang turun di Mekkah, yang turun di Mekkah tapi menyerupai dengan yang turun di Madinah,  yang turun di Juhfah, yang turun di Bait al-Muqaddas (yerussalem), yang turun di Thaif, yang turun di Hudaibiyah, yang turun malam hari, yang turun siang hari, yang turun di tengah banyak orang, yang turun ketika nabi Saw. sendirian, ayat-ayat Madaniyyah dalam surah-surah Makkiyyah, yang dibawa dari Mekkah ke Madinah, yang dibawa dari Madinah ke Mekkah, yang dibawa dari Madinh ke Habasyah, yang turun secara global, yang turun secara jelas, yang turun secara berlambang (marmu>z), kemudian yang diperselisihkan: sebagian menyebutnya Madaniyyah sebagian lainnya menyebutnya Makkiyyah, ini semuanya ada 25 segi. Siapa yang tidak mengetahuinya tidak dapat membedakan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh bicara tentang kitab Allah.”

Pernyataan panjang lebar al-Nisa>bu>ri> di atas dan pernyataan –pernyataan serupa dari tokoh lainnya menunjukkan begitu tingginya perhatian terhadap al-Qur’an, sehingga segala hal yang berhubungan dengannya dikupas sedemikian rupa secara detail. Hal ini tidak mengherankan sebab bagi umat islam, tidak ada pengaruh yang lebih besar dari pengaruh al-Qur’an dalam pembentukan semangat, etos kebudayaan dan peradaban mereka. Jika melihat sejarah panjang agama-agama dan peradaban-peradaban, dapat dipastikan bahwa tidak ada buku yang telah melahirkan sebuah agama, masyarakat, kebudayaan dan peradaban sekaligus selain al-Qur’an. Karena itu, masa depan islam juga terletak pada inspirasi a-Qru’an ini.



Diantara bukti tertinggi perhatian ulama terhadap cabang ilmu makkiyyah-Madaniyyah ini adalah adanya beberapa kajian dan karya yang secara khusus membahas ilmu makkiyyah-Madaniyyah, baik karya-karya klasik seperti:
1.      Nuzu>l al-Qur’a>n karya ‘abdulla>h bin ‘Abba>s, sebagaimana disebutkan al-nadi>m dalam Fashrasat.
2.      Nuzu>l al-Qur’a>n karya Hasanal-Bashri, juga seperti disebutkan al-Nadi>m dalam Fahrasat
3.      Nuzu>l al-Qur’a>n karya al-Dhahha>k bin Muza>him...

C.    Faedah ilmu Makkiyyah-Madaniyyah
Ada beberapa faedah dari mengetahui konsep Makkiyyah-Madaniyyah, antara lain:
1.      Bagi yang mempercayai adanya na>sikh-mansu>kh dalam al-Qur’an, konsep Makkiyyah-Madanyyah dapat membantunya mengetahui na>sikh dan mansu>kh. Ayat atau surah Madaniyyah me-na>sakh ayat atau surah Makkiyyah, dimana yang belakangan me-na>sakh  yang terdahulu.
2.      Menjadi alat bantu dalam menafsirkan al-Qur’an. Mengetahui tempat turun ayat membantu dalam memahami apa yang diinginkan ayat, serta membantu dalam menentukan kepada siapa atau tentang apa ayat bicara
3.      Mengetahui sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam secara umum. Hal ini pada gilirannya dapat menumbuhkan keyakinan akan keunggulan ajaran islam dalam membangun pribadi dan masyarakat.
4.      Membantu mengetahui perjalanan hidup Nabi Saw. yaitu dengan mengikuti kehidupan dan dakwah beliau di Mekkah serta kehidupan dan dakwah beliau di Madinah.
5.      Menggambarkan seperti apa perhatian dan antusiasme kaum muslim terhadap al-Qur’an. Mereka bukan hanya menghafal ayat-ayatnya saja, tetapi juga dengan teliti menelusuri tempat-tempat turunnya, apakah sebelum atau sesudah hijrah, di malam atau di siang hari, di musim dingin atau di musim panas, dan sebagainya
6.      Membantu mengetahui sabab al-nuzu>l. Mengetahui tempat turun ayat membawa kita mengetahui konteks, objek, person, atau kelompok tertentu yang tentangnya sebuah ayat atau surah turun.
7.      Menumbuhkan keyakinan bahwa al-Qur’an ini sampai kepada kita dalam keadaan selamat, tak kurang satu apa pun, bebas dari pengubahan, penambahan ataupun pengurangan.
8.      Membantu merasakan keindahan bahasa al-Qur’an dan menjadikannya bahan pelajaran dalam bidang dakwah. Keindahan al-Qur’an mengikuti pola li kulli maqa>m mqa>l, yakni menyampaikan pesan dan mengemasnya  sesuaai dengan tuntunan konteks. Inilah yang selalu dijaga oleh al-Qur’an dalambalutan keindahan bahasa dan susunan redaksinya. Kenyataan bahwa karakteristik redaksional ayat-ayat yang turun di Mekkah berbeda dengan karakteristik ayat-ayat yang turun di Maadinah memberi kita pelajaran tentang bagaimana menyampaikan pesan atau gagasan selaras dengan kondisi objektif audiens yang dihadapi. Makkiyyah-Madaniyyah memberi pelajaran bahwa tiap fase dakwah memiliki tema dan tuntunan yang berbeda.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
          Dari pembahasan diatas, maka Makkiyyah adalah ayat atau surah yang turun sebelum hijrah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat yang turun sesudah hijrah. Hal ini berdasar pada pendapat yang paling kuat dari ulama. Adapun mempelajari ilmu Makkiyyah-Madaniyyah adalah suatu salah satu jenis cabang ilmu yang keharusannya untuk dapat mengkaji makna atau menafsirkan surah ataupun ayat al-Qur’an, karena jika tidak demikian maka dikatakan “tidak boleh bicara tentang kitab Allah” sebagaimana pernyataan dari al-Nisa>bu>ri> yang dikutip oleh al-Sya>yi



[1] Muhammad Ábdul Ázhi>m al-Zarqa>ni>, Mana>hil al-‘Irfa>n fi> Úlu>m al-Qurá>n, Kairo: Mathbaáh Ísa> al-Ba>bi> al-Halabi>, Cet. III, tt., vol. I h.196.
[2] Manna> al-Qatha>n, Maba>hits fi> ‘Ulu>m al-Qur’an, Riyad: Mansyu>ra>t al-Azhr al-Hadits, Cet. III, 1973, h. 61.

[3] Al-Qatha>n, Maba>hits … h. 62
[4] Jalaluddin al-Suyu>ti, al-Itqa>n fi> ‘Ulum al-Qur’an, (Kairo: al-Hai’ah al-Mishriyah al-‘Amah li al-Kitab, 1974), h. 37
[5] Abad Badruzzaman, Ulumul Qur’an: Pendekatan danWawasan Baru (Cet. I; Cita Intrans Selaras, 2018), h. 53

Komentar