PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an tidak turun sekaligus. Ia
turun berangsur-angsur dan terisah-pisah sejalan dengan kejadian atau peristiwa
yang melatarinya.
و قال الذين كفروا لولا نزل عليه القرأن جملة وحدة
كذالك لنثبت به فؤادك ورتلنه ترتيلا ﴿۳۲﴾
Artinya:
Berkatalah orang-orang kafir, “mengapa al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali
turun saja?”demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya secara tartil {teratur dan
benar} (QS al-Furqa>n, 25: 32).
Allah
menurunkannya demikian guna meneguhkan hati Nabi Saw. dengan turunnya wahyu
secara berangsur-angsur, hubungan Nabi Saw. dengan Allah terus terbaharui, hati
beliaupun terus terjaga keteguhannya. Dalam rentang 23 tahun, sebagian
al-Qur’an turun di Mekkah dan sebagian lainnya turun di Madinah setelah hijrah,
sebagian turun sewaktu Nabi Saw. tinggal di tempat dan sebagian lainnya turun
sewaktu beliau di perjalanan. Lepas dari itu, pengetahuan tentang mana ayat
yang turun di Mekkah (Makkiyah) dan mana ayat yang turun di Madinah (Madaniyyah)
diperoleh berdasar jalur riwayat dari sahabat dan tabi’in, bukan
berdasar perjalanan dari Nabi Saw. hal itu dapat dipahami karena umat Islam di
zaman Nabi Saw. tidak memerlukan penjelasan mana ayat Makkiyah dan mana Madaniyyah. Mereka adalah
orang-orang yang menyaksikan langsung wahyu, bagaima, di mana, kapan dan berkenaan
dengan apa ayat-ayat al-Qur’an
turun[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Makkiyyah-Madaniyyah?
2.
Apa yang menjadi pertimbangan sehingga ayat-ayat al-Qur’an
dibedakan antara ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah?
3.
Bagaimana Perhatian ulama terhadap ayat Makkiyah dan Madaniyah?
4.
Untuk apa (faedah) Makkiyyah-Madaniyyah diklarifikasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Di kalangan ulama setidaknya terdapat tiga pendapat
mengenai perbedaan antara Makkiyyah dan Madaniyyah. Setiap
pendapat didasarkan atas tinjauan dan pertimbangan tertentu. Berikut
masing-masing pendapat.
1. Pertimbangan waktu
Berdasar pertimbangan ini, Makkiyyah adalah
ayat atau surah yang turun sebelum hijrah walaupun tidak di Mekkah, sedang Madaniyyah
adalah ayat yang turun setelah hijrah walaupun turun tidak di Madinah. Ayat
atau surah yang turun setelah hijrah, walaupun turun di Mekkah atau Arafah,
berdasar petimbangan ini tetap dinamai Madaniyyah, seperti ayat yang
turun pada waktu fath Makkah (pembebasan kota Mekkah), yaitu QS al-Nisa>’,
4:58. Ayat ini turun di Mekkah di dalam Ka’bah
pada hari Fath Makkah. Termasuk juga ayat yang turun pada saat haji wada>,
yaitu QS al-Ma>idah , 5: 3.[2] Pendapat ini dinilai paling sahih karena ringkas dan
mencakup ayat yang lain,
singkat tapi padat.
2. Pertimbangan tempat
Berdasar pertimbangan ini, Makiyyah adalah ayat atau surah yang turun di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina>, Arafa>t dan Hudaibiyah. Sedang Madaniyyah
adalah ayat atau surah yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud dan
Quba>’.pendapat ini memiliki kelemahan pada pemilahannya tidak tegas dan kurang mencakup. Akan
dinamai ayat atau surah apa yang turun di perjalanan, atau di Tabu>k, atau
di Bait al-Muqaddas (Yerussalem)? Bukan Makkiyyah,
bukan pula Madaniyyah. Yang jelas, berdasar pertimbangan ini, ayat
yang turun di Mekkah meski setelah hijrah tetap dinamai Makkiyyah.
3. Pertimbangan mukha>thab
(objek yang diseru)
Berdasar pertimbangan ini, Makkiyyah adalah
ayat atau surah yang ditujukan kepada penduduk Mekkah. Sedang Madaniyyah
adalah ayat atau surah yang ditujukan kepada penduduk Madinah. Dalam pandangan
mereka yang memegang pendapat ketiga ini, jika sebuah ayat diawali dengan
seruan ya> ayyuha> al-N a>s
(wahai sekalian manusia) maka ia Makkiyah. Dan
jika sebuah ayat diawali dengan seruan ya> ayyuha> al-laz{{i>na
a>manu> (wahai orang-orang yang beriman) maka iya Madaniyyah. Catatan
untuk pendapat ketiga ini adalah kebanyakan dari surah-surah al-Qur’an tidak dibuka
dengan ya> ayyuha> al-Na>s dan ya> ayyuha>
al-laz{{i>na a>manu>. Pendapat ketiga ini tidak mencakup.
Bagaimana misalnya dengan surah al-Baqarah. Ia surah Madaniyyah, sementara di dalamnya terdapat seruan ya>
ayyuha> al-Na>s seperti pada ayat 21 dan ayat 168. Demikian dengan
surah al-Nisa>. Ia Madaniyyah, namun dibuka dengan seruan ya>
ayyuha> al-Na>s, sementara di surah al-Hajj adalah makkiyah, namun
didalamnya terdapat seruan ya> ayyuha> al-laz{{i>na a>manu>, yaitu
pada ayat 77.[3]
Dari
tiga pendapat di atas kemudian lahir tiga definisi tentang Makkiyah-Madaniyyah.
Pertama Makkiyah adalah ayat atau surah yang turun sebelum hijrah
Rasulullah Saw. ke Madinah walaupun turun bukan di Mekkah. Sedangkan Madaniyyah
adalah ayat atau surah yang turun setelah hijrah Rasulullah Saw. walaupun
turunnya di Mekkah. Definisi ini menitikberatkan unsur waktu. Kedua, Makkiyah
adalah ayat atau surah yang turun di Mekkah walaupun turunnya setelah
hijrah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat yang turun di Madinah. Wilayah
yang termasuk Mekkah antara lain Mina, Arafah, dan Hudaibiyah. Sedangkan
wilayah yang termasuk Madinah diantaranya Badr, Uhud, Sal’. Definisi kedua ini
lebih memerhatikan unsur tempat. Definisi kedua ini memiliki kelemahan yaitu ia
tidak dapat menampung ayat yang turun bukan di Mekkah dan sekitarnya dan bukan
pula di Madinah dan sekitarnya, seperti ayat:
لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا لاتبعوك
Ayat ini turun di Tabuk. Dan ayat:
وا سأل من أرسلنا من قبلك
Ayat ini turun di Bait al-Muqaddas (Yerussalem)
pada alam isra’. Ketiga, Makkiyah adalah ayat atau surah yang isi
kandungannya ditujukan untuk penduduk Mekkah, sedangkan Madaniyyah
adalah ayat atau surah yang isi kandungannya ditujukan untuk penduduk Madinah.
Definisi ketiga ini memperhatikan nunsur mukha>thab
(siapa yang diseru). Definisi ketiga ini memiliki kelemahan yaitu
ia kurang teliti dan kurang menyeluruh. Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang
tidak menujukan keduanya seperti pada ayat:
يا
أيها النبي اتق الله
Atau ayat:
انا
أعطيناك الكوثر
Selain
itu, ada beberapa surah Madaniyyah yang
di dalamnya terdapat seruan menggunakan kata seru أيها
الناس (wahai sekalian manusia) seperti
dalam surah al-Baqarah, di sisi lain ada beberapa surah Makkiyyah yang di dalamnya terdapat seruan menggunakan
kata seru يا
أيها الذين أمنوا (wahai orang-orang yang
beriman) seperti dalam surah al-Hajj.
Yang
paling ra>jih (kuat) diantara tiga definisi diatas adalah yang
pertama, dengan beberapa alasan berikut:
1.
Paling
teliti, mencakup, dan menyeluruh. Para ulama memegang definisi ini dan masyhur
di kalangan mereka.
2.
Mampu
menyelesaikan hampir seluruh perselisihan seputar dikotomi Makkiyah
–Madaniyyah.
3.
Lebih
dekat dengan pemahaman para sahabat. Mereka memasukkan surah al-Taubah, al-Fath
dan al-Munafiqu>n sebagai surah-surah Madaniyyah walaupun tidak keseluruhan
turun di Mekkah. Banyak ayat dalam surah al-Taubah yang turun sewaktu Nabi Saw. dalam perjalanan
pulang dari Tabuk. Sedangkan surah
al-Fath turun ketika Nabi Saw. pulang dari perjanjian Hudaibiyah, dan surah
al-Muna>fiqu>n turun ketika Nabi Saw. dalam perang Bani al-Mushthaliq.[4]
Mengapa
terjadi perbedaan dalam menentukan Makkiyah-Madaniyah?. Ada beberapa
sebab, diantaranya:
1.
Tidak
ada petunjuk langsung dari nabi Saw. tentang hal ini, tidak ada riwayat dari
Nabi Saw. bahwa beliau bersabda, misalnya “surah ini atau ayat ini turun di
Mekkah, surah itu atau ayat itu turun di Madinah.”
2.
Adanya
perbedaan dalam mendefinisikan term Makkiyah dan Madaniyyah.
3.
Adanya
tumpang-tindih dalam satu surah antara Makkiyah dan Madaniyyah. Misalnya, adanya
beberapa ayat Makkiyah yang
disisipkan dalam surah Madaniyyah
atau beberapa ayat Madaniyyah yang disisipkan dalam surah Makkiyah.
4.
Adanya
anggapan bahwa patokan dan karakteristik Makkiyah-Madaniyyah itu
bersifat baku. Padahal patokan dan karakteristik itu didasarkan atas prinsip
“kebanyakan” atau “pada umumnya”, bukan pembatasan baku lagi kaku yang tidak
menerima pengecualian.
5.
Ada yang
lebih memilih riwayat-riwayat dha’if yang tidak dapat dijadikan pegangan,
padahal terdapat riwayat-riwayat yang shahih menyangkut topik bersangkutan.[5]
Ada beberapa kaidah yang
dijadikan patokan untuk menentukan Makkiyah-Madaniyyah, diantaranya:
1.
Pembahasan
detil tentang makkiyah-Madaniyah bergantung pada riwayat naqliyah dari
orang-orang yang menyaksikan langsung wahyu dan proses penurunannya
2.
Pada
dasarnya surah Makkiyah semua ayatnya harus Makkiyyah. Maka tidak
bisa diterima pendapat bahwa sebagian ayatnya harus Madaniyyah
kecuali disertai dalil yang valid. Begitupun surah Madaniyyah harus
dihukumi semua ayatnya Madaniyyah, kecuali terdapat dalil yang sahih
bahwa sebagian ayatnya Makkiyah.
3.
Ayat
atau surah Madaniyyah me-nasakh ayat atau surah madaniyyah yang turun sebelumnya, juga me-nasakh
ayat atau surah Makkiyyah. Ayat atau surah Makkiyah tidak boleh
me-nasakh ayat atau surah Madaniyyah.
4.
Surah Madaniyyah
turun antara lain dalam rangkan memberi pemahaman tentang surah Makkiyyah.
Demikian pula surah Makkiyyah yang satu memberi pemahaman tentang surah Makkiyah
lainnya dan surah Madaniyyah memberi pemahaman tentang surah Madaniyyah
lainnya sesuai dengan urutan turunnya.
5.
Kadang
terjadi sebuah surah sedang berlangsung turun, lalu di sela-sela itu turun
surah lain.
Selain
beberapa kaidah di atas, terdapat pula beberapa karakteristik yang dengannya
dapat diketahui mana Makkiyyah dan mana Madaniyyah. Namun,
sebelum menyebutkan karakteristik-karakteristik itu, perlu dicatat bahwa untuk
mengetahui Makkiyyah-Madaniyyah pada
dasarnya ada dua jalan, yaitu: pertama, sima>i. Yaitu lewat riwayat
yang sahih dari sahabat yang sezaman dengan wahyu dan menyaksikan langsung
proses turunnya, atau riwayat dari tabi’in
yang menerima atau mendengar langsung dari sahabat tentang bagaimana wahyu
turun, tempat dan kejadiannya. Sebagian besar penentuan Makkiyyah-Madaniyyah
adalah lewat jalur ini. Jalur ini
pula yang banyak memenuhi kitab-kitab tafsir bi al-ma’tsu>r,
buku-buku tentang asbab al-nuzu>l, dan buku-buku ulu>m
al-Qur’a>n. Penting dicatat pula bahwa meskipun jalan ini bersifat sima>i,
tapi tidak ada satupun darinya yang berasal dari Nabi Saw. Nabi Saw. memang
tidak pernah memberi petunjuk bahwa ini Makkiyyah, itu Madaniyyah dan semacamnya. Para sahabatlah yang mengikuti
dan mencatatkan semua itu sesuai dengan pengamatan, ingatan dan pengalaman
langsung mereka hidup bersama wahyu. Kedua, Qiya>si>. Yaitu lewat
penelitian dan penelusuran terhadap seluruh ayat dan surah untuk kemudian
diambil kesimpulan menyangkut karakteristik Makkiyyah-Madaniyyah. Metode
ini menelusuri dan mendata apa saja karakteristik ayat atau surah Makkiyyah dan
apa saja karakteristik ayat atau surah Madaniyyah. Jika dalam sebuah
surah Makkiyyah terdapat ayat yang memiliki karakter Madaniyah atau
mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Madinah, maka mereka (para ulama)
menyebut ayat itu sebagai Madaniyyah. Begitupun jika dalam sebuah surah Madaniyyah terdapat ayat yang memiliki karakter Makkiyyah
atau mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Mekkah, maka mereka
menyebut ayat itu sebagai Makkiyyah. Jika dalam sebuah surah ditemukan
karakter Madinah, mereka pun berkata bahwa surah itu Madaniyyah. Metode
seperti ini jelas bersifat qiya>si>-ijtiha>di atau berdasar
pada penelitian dan penalaran, bukan periwayatan dari sahabat atau tabi’in.
Berdasar metode ini, para ulama mengatakan bahwa setiap surah yang di
dalamnya terdapat kisah para nabi dan ummat-ummat terdahulu adalah surah Makkiyyah,
dan setiap yang di dalamnya terdapat perintah atau larangan (hukum) adalah
surah madaniyyah.
B.
Perhatian ulama terhadap ilmu Makkiyah-Madaniyyah
Para sahabat dan tabi’in memiliki perhatian tinggi terhadap
al-Qur’an dengan menghafal, memahami, dan mengamalkannya. Para sahabat memiliki
keutamaan dibanding generasi berikutnya, yaitu bahwa mereka hidup di zaman
turunnya wahyu, menyaksikan tempat-tempat di mana wahyu turun, mengetahui
sebab-sebab turunnya, dan paham isi kandungannya. Di antara sahabat yang
terkenal mengetahui mana ayat Makkiyyah mana ayat Madaniyyah adalah
Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Ubay bin Ka’ab,
Sa’id bin jabir, Ikrimah dan lainya. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan
bahwa Sa’id bin Jabir berkata:
“Aku bertanya kepada Ibn ‘Abba>s, ‘apakah orang yang
membunuh seorang mukmin masih ada peluang bertobat?’. Ia menjawab,
‘tidak.’ Kemudian aku bacakan kepadanya ayat yang terdapat dalam surah
al-Furqa>n, dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasa) yang benar, dan tidak berzinah... (QS. Al-Furqa>n, 25:68),
sampai akhir ayat ia menjawab, ‘ayat ini Makkiyyah dan sudah di-naskh oleh ayat
Madaniyyah yang ini, dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya... (QS.
Al-Nisa>, 4:93),’”
Al-Sya>yi’ mengutip al-Nisa>bu>ri>
tentang keutamaan dan dan pentingnya ilmu Makkiyah-Madaniyah sebagai
berikut:
diantara
cabang-cabang ilmu al-Qur’an yang paling utama adalah ilmu tentang turunnya, arah-arahnya,
surah-surah yang turun di Mekkah dari permulaan ayatnya hingga ujungnya, surah-surah yang turun di
Madinah dari permulaan ayatnya hingga ujungnya, kemudian yang turun di Mekkah
tapi hukumnya Madaniyyah, yang turun di Madinah tapi hukumnya Makkiyyah,
yang turun di Mekkah tapi tentang penduduk Madinah, yang turun di Madinah
tapi tentang penduduk Mekkah, yang turun di Madinah tapi menyerupai dengan yang
turun di Mekkah, yang turun di Mekkah tapi menyerupai dengan yang turun di
Madinah, yang turun di Juhfah, yang
turun di Bait al-Muqaddas (yerussalem), yang turun di Thaif, yang turun di
Hudaibiyah, yang turun malam hari, yang turun siang hari, yang turun di tengah
banyak orang, yang turun ketika nabi Saw. sendirian, ayat-ayat Madaniyyah
dalam surah-surah Makkiyyah, yang dibawa dari Mekkah ke Madinah, yang
dibawa dari Madinah ke Mekkah, yang dibawa dari Madinh ke Habasyah, yang turun
secara global, yang turun secara jelas, yang turun secara berlambang (marmu>z),
kemudian yang diperselisihkan: sebagian menyebutnya Madaniyyah sebagian lainnya
menyebutnya Makkiyyah, ini semuanya ada 25 segi. Siapa yang tidak mengetahuinya
tidak dapat membedakan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh bicara
tentang kitab Allah.”
Pernyataan panjang lebar
al-Nisa>bu>ri> di atas dan pernyataan –pernyataan serupa dari tokoh
lainnya menunjukkan begitu tingginya perhatian terhadap al-Qur’an, sehingga
segala hal yang berhubungan dengannya dikupas sedemikian rupa secara detail.
Hal ini tidak mengherankan sebab bagi umat islam, tidak ada pengaruh yang lebih
besar dari pengaruh al-Qur’an dalam pembentukan semangat, etos kebudayaan dan
peradaban mereka. Jika melihat sejarah panjang agama-agama dan peradaban-peradaban,
dapat dipastikan bahwa tidak ada buku yang telah melahirkan sebuah agama,
masyarakat, kebudayaan dan peradaban sekaligus selain al-Qur’an. Karena itu,
masa depan islam juga terletak pada inspirasi a-Qru’an ini.
Diantara bukti tertinggi perhatian
ulama terhadap cabang ilmu makkiyyah-Madaniyyah ini adalah adanya beberapa
kajian dan karya yang secara khusus membahas ilmu makkiyyah-Madaniyyah, baik
karya-karya klasik seperti:
1.
Nuzu>l
al-Qur’a>n karya ‘abdulla>h bin ‘Abba>s, sebagaimana
disebutkan al-nadi>m dalam Fashrasat.
2.
Nuzu>l
al-Qur’a>n karya Hasanal-Bashri, juga seperti disebutkan
al-Nadi>m dalam Fahrasat
3.
Nuzu>l
al-Qur’a>n karya al-Dhahha>k bin Muza>him...
C.
Faedah ilmu Makkiyyah-Madaniyyah
Ada
beberapa faedah dari mengetahui konsep Makkiyyah-Madaniyyah, antara
lain:
1.
Bagi yang mempercayai adanya na>sikh-mansu>kh
dalam al-Qur’an, konsep Makkiyyah-Madanyyah dapat
membantunya mengetahui na>sikh dan mansu>kh. Ayat atau
surah Madaniyyah me-na>sakh ayat atau surah Makkiyyah,
dimana yang belakangan me-na>sakh yang terdahulu.
2.
Menjadi alat bantu dalam menafsirkan al-Qur’an. Mengetahui tempat
turun ayat membantu dalam memahami apa yang diinginkan ayat, serta membantu
dalam menentukan kepada siapa atau tentang apa ayat bicara
3.
Mengetahui sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam secara
umum. Hal ini pada gilirannya dapat menumbuhkan keyakinan akan keunggulan
ajaran islam dalam membangun pribadi dan masyarakat.
4.
Membantu mengetahui perjalanan hidup Nabi Saw. yaitu dengan
mengikuti kehidupan dan dakwah beliau di Mekkah serta kehidupan dan dakwah
beliau di Madinah.
5.
Menggambarkan seperti apa perhatian dan antusiasme kaum muslim
terhadap al-Qur’an. Mereka bukan hanya menghafal ayat-ayatnya saja, tetapi juga
dengan teliti menelusuri tempat-tempat turunnya, apakah sebelum atau sesudah
hijrah, di malam atau di siang hari, di musim dingin atau di musim panas, dan
sebagainya
6.
Membantu mengetahui sabab al-nuzu>l. Mengetahui tempat
turun ayat membawa kita mengetahui konteks, objek, person, atau kelompok tertentu
yang tentangnya sebuah ayat atau surah turun.
7.
Menumbuhkan keyakinan bahwa al-Qur’an ini sampai kepada kita dalam
keadaan selamat, tak kurang satu apa pun, bebas dari pengubahan, penambahan
ataupun pengurangan.
8.
Membantu merasakan keindahan bahasa al-Qur’an dan menjadikannya
bahan pelajaran dalam bidang dakwah. Keindahan al-Qur’an mengikuti pola li kulli
maqa>m mqa>l, yakni
menyampaikan pesan dan mengemasnya sesuaai
dengan tuntunan konteks. Inilah yang selalu dijaga oleh al-Qur’an dalambalutan
keindahan bahasa dan susunan redaksinya. Kenyataan bahwa karakteristik
redaksional ayat-ayat yang turun di Mekkah berbeda dengan karakteristik
ayat-ayat yang turun di Maadinah memberi kita pelajaran tentang bagaimana
menyampaikan pesan atau gagasan selaras dengan kondisi objektif audiens yang
dihadapi. Makkiyyah-Madaniyyah memberi pelajaran bahwa tiap fase dakwah
memiliki tema dan tuntunan yang berbeda.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas, maka Makkiyyah adalah ayat
atau surah yang turun sebelum hijrah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat
yang turun sesudah hijrah. Hal ini berdasar pada pendapat yang paling kuat dari
ulama. Adapun mempelajari ilmu Makkiyyah-Madaniyyah adalah suatu salah
satu jenis cabang ilmu yang keharusannya untuk dapat mengkaji makna atau
menafsirkan surah ataupun ayat al-Qur’an, karena jika tidak demikian maka
dikatakan “tidak boleh bicara tentang kitab Allah” sebagaimana
pernyataan dari al-Nisa>bu>ri>
yang dikutip oleh al-Sya>yi
[1] Muhammad Ábdul
Ázhi>m al-Zarqa>ni>, Mana>hil al-‘Irfa>n fi> Úlu>m
al-Qurá>n, Kairo: Mathbaáh Ísa> al-Ba>bi> al-Halabi>, Cet. III,
tt., vol. I h.196.
[2] Manna> al-Qatha>n, Maba>hits fi> ‘Ulu>m al-Qur’an, Riyad:
Mansyu>ra>t al-Azhr al-Hadits, Cet. III, 1973, h. 61.
[4] Jalaluddin al-Suyu>ti,
al-Itqa>n fi> ‘Ulum al-Qur’an, (Kairo: al-Hai’ah al-Mishriyah
al-‘Amah li al-Kitab, 1974), h. 37
[5] Abad Badruzzaman, Ulumul Qur’an: Pendekatan danWawasan Baru (Cet.
I; Cita Intrans Selaras, 2018), h. 53

Komentar
Posting Komentar